Bismillah. Assalamualaikum,
Dalam kita menuntut ilmu terutama ilmu hadits dan tafsir, kadangkala kita dihidangkan dengan pengetahuan baru, mengejutkan, yang saya kira sebagai 'asing'. 'rare' jarang kita dengar atau berlawanan dengan apa yang kita dengar atau pegang selama ini.
Sila baca dengan fikiran terbuka dan hasrat ingin mencambahkan ilmu kita. Sematkan di dalam fikiran bahawa dalil atau 'nas' mengatasi segala pendapat-pendapat yang tiada dalil. Kerana agama ini mesti ada sandarannya. Moga bermanfaat:
***********************************************************************************
Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah
hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah).
Hadits Pertama
Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri.
‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan,
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ
إِلاَّ قَاعِدًا
“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya.
(Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.”
(HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah
Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan,
“Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya
tatkala membicarakan masalah ini.”
Hadits Kedua
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya
pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.”
Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ
قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan
sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing
sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta
diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu
dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273).
Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh
Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits
ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1]
Hadits Ketiga
Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
kencing sambil duduk.
‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan,
خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ
فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ
إِلَيْهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di
tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya
kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i,
Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Hadits Keempat
Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits
yang dho’if (lemah).
‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ
قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ
قَائِمًا بَعْدُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri,
kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil
berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir
berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As
Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh
jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh
sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita
ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits.
Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun
sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya
tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak
disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2]
Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang
tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari
percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak
terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari
Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing
sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari
jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil
berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang
dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak
mengapa kencing sambil berdiri”.”[3]
Hadits Kelima
Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk
perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah).
Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ
يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ
“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1]
kencing sambil berdiri, [2]
mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3]
meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh
dan juga oleh Al Bazzar)
Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah
mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa
hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun
menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4]
Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if).
Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits
dho’if (lemah).[5]
Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu
Mas’ud.
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ
“Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.”
(HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah
periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan
dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih.
Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri.
Menilik Perselisihan Para Ulama
Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai
hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur.
Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu
riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah,
Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah
pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau
terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah,
Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari
percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi
terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh
Ibnul Mundzir.[6]
Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri
tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan
beberapa alasan:
- Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah).
- Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan.
- Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri.
- Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
Sila berikan sepatah dua kata!